Polres Bintan Tangkap Tujuh Pelaku Penyeludupan PMI Ilegal

Polres Bintan Tangkap Tujuh Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono (Foto: istimewa)

BINTANPolres Bintan, Polda Kepulauan Riau, berhasil menangkap tujuh pelaku penyeludup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan pada Ahad (03/07) kemarin.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan adanya penangkapan para pelaku. Para pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyeludupan PMI ilegal.

“Personel Polres Bintan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya di Bintan, Senin (04/07).

Lanjut, kata dia, tujuh pelaku diketahui telah mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam. “Upah yang diambil kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang,” ujarnya.

Selain para pelaku, Polres Bintan mengamakan barang bukti yaitu, satu unit mobil Brio warna silver, satu unit mobil Proton Exora warna ungu, dan satu unit kapal speed fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merek Yamaha. “Saat ini barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bintan,” kata dia.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Calo PMI Ilegal di Batam

Atas perbuatan para pelaku diduga melanggar pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal, apalagi terlibat dalam prosesnya.

“Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Kami memjamin akan kerahasiaan pelapor. Karena dilindungi Undang-Undang,” harap dia. (*)