Polres Karimun Tangkap 2 Penyelundup PMI Ilegal Asal Batam

Polres Karimun
Pers rilis pengungkapan kasus PMI ilegal di Polres Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUNPolres Karimun berhasil meringkus dua tersangka penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural asal Batam, Kepulauan Riau.

Kedua pria berinisial ML dan AZ tersebut diamankan di waktu terpisah. Mereka sama-sama hendak memberangkatkan PMI ilegal ke Malaysia melalui Kabupaten Karimun.

ML ditangkap pada tanggal 30 Mei 2023 dengan tiga korban, yakni berinisial A, S dan NH. Pria yang berdomisili di Kota Batam diamankan di area pelabuhan Tanjungbalai Karimun.

“Dua korban berasal dari Jawa Timur dab satu dari Jawa Barat. Saat ini kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, Selasa (13/06) sore.

Sementara AZ yang juga berdomisili di Kota Batam ditangkap di area Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, pada Senin (12/06). AZ diamankan saat hendak menyeberangkan seorang korban berinisial AR, asal Jawa Timur, ke Malaysia.

“Tersangka AZ mendapatkan uang Rp 4 juta. Pelaku mengurus tiket dan agar korban dapat berangkat ke Malaysia,” ujar Gidion.

Gidion menjelaskan, modus kedua tersangka mirip, yaitu membawa para korban dari Batam ke Kabupaten Karimun. Kemudian mengurus keberangkatan korban berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.

“Tersangka disangkakan Pasal 71 jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Gidion.

Di tempat sama, Koordinator Perwakilan BP3MI di Kabupaten Karimun, Ronal menyebutkan pihaknya telah menerima pelimpahan para korban dari Polres Karimun.

“Korban sudah diserahterimakan. Kami akan menunggu kasus ini sampai sidang,” kata Ronal.

Baca juga: Satreskrim Polres Karimun Bekuk Pelaku Tikam Mantan Istri

Ronal juga mengingatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau PMI non prosedural sudah menjadi atensi Presiden RI, dengan memerintahkan Kapolri sebagai ketua harian Gugus tugas.

“Menyampaikan pesan khsusnya warga setempat, resiko tentang PMI non prosedural ini berat. Bisa jadi mereka jadi korban dan pulang tinggal nyawa,” pesan Ronal. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News