Polres Natuna Ringkus Tiga Pelaku Pencuri Baterai Mesin UPS RSUD

Polres Natuna Ringkus Tiga Pelaku Pencuri Baterai Mesin UPS RSUD
Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara saat menununkkan barang bukti pendirian (Foto : Muhamad Nurman)

Natuna – Polres Natuna berhasil menangkap tiga pelaku pencurian baterai mesin Uninterruptible Power Support (UPS) milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Natuna, Kepualauan Riau.

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial AA (32) alamat Desa Batu Gajah, S (41) alamat Kelurahan Ranai, dan LL (18) alamat Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur. Satu pelaku lainnya dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, pihaknya berhasil melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka pencurian baterai ruang mesin UPS milik RSUD Natuna. Ia menjelaskan, pengejaran dilakukan atas laporan dari pihak rumah sakit pada 14 Oktober 2021.

“Tiag pelaku yang ditangkap, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Nazara di Polres Natuna, Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Senin (18/10).

Polres Natuna Ringkus Tiga Pelaku Pencuri Baterai Mesin UPS RSUD
Tiga pelaku saat diamankan Polres Natuna (Foto: Muhamad Nurman)

Ia menyampaikan, pelaku yang sedang diburu berinisial J. “Sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang,” lanjut Nazara.

Baca Juga: Duh! Seorang Mahasiswa di Natuna Cabuli Pacar yang Masih di Bawah Umur

Ia menyebutkan dari tangan para tersangka berhasil mengamankan 38 UPS dan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.

“Kerugian rumah sakit atas perbuatan para pelaku sekitar Rp95 juta,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kejadian pencurian itu terjadi pada malam hari Jumat, 08 Oktober 2021, para pelaku memasuki ruang tersebut dengan cara mencongkelnya.

“Menurut keterangan tersangka, rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk dijual,” terang Nazara.

Atas tindakan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf ke 4 dan ke 5 KUHP, tentang kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *