BATAM – Tim Advokasi untuk Kemanuasiaan-Rempang mendesak Polresta Barelang untuk menghentikan proses hukum terhadap delapan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam yang ditahan terkait peristiwa bentrok di Jembatan 4 Barelang, Kamis (7/9/23) lalu.
Tim advokasi Kemanusian-Rempang merupakan gabungan dari YLBHI-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam, dan PBH Peradi Batam.
Yayan dan Novrianti, anggota PBH Peradi Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang menuturkan, pihaknya ingin 8 warga Pulau Rempang tersebut dihentikan penyidikan kasusnya (SP3).
“Kedelapan warga tersebut masih berstatus tersangka, penangguhan ini sejatinya tidak menghentikan proses hukum yang ada,” kata Noviantri, Senin (18/09).
Kami tim advokasi sejak awal meminta kasus ini bukan hanya ditangguhkan tapi dihentikan prosesnya,” lanjut Novrianti.
“Tindakan warga merupakan upaya untuk mempertahakan hak atas tanah yang mereka telah tempati,” ujar Yayan.
Baca juga: Siswa SDN 024 Galang Minta Bahlil Tak Gusur Sekolahnya
Sehingga, dengan adanya penghentian perkara tersebut merupakan suatu pengejawantahan dari modern legal positivism theory. Terutama dalam teori hukum progresif. Manusia itu bukan untuk dihukum, tapi hukum itu untuk manusia.
Pihaknya berharap Polresta Barelang menghentikan penyidikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status tersangka yang saat ini melekat pada mereka dapat gugur.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya meminta perhatian lebih dari lembaga independen, dalam memberikan pengawasan atas jalannya proses hukum terhadap warga Rempang.
Lembaga seperti Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI, yang melakukan pemeriksaan diharapkan mampu menjamin tidak adanya pelanggaran hak, yang dialami oleh warga yang saat ini ditahan maupun yang ditangguhkan.
Baca juga: Hoaks Ustaz Abdul Somad Dipanggil Polisi Terkait Rempang
“Hingga saat ini tim advokasi juga belum bisa mengakses beberapa warga yang ditahan di Polresta Barelang, khususnya warga yang ditahan terkait demonstrasi yang berujung ricuh di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam 11 September 2023 lalu,” ujar Mangara Sijabat.
Padahal, lanjut Mangara, kemudahan akses kepada para tahanan menjadi penting untuk menjamin hak-hak warga negara, atas bantuan hukum dan penegakan hukum yang adil dan terbuka serta hak lainnya diatur dalam undang-undang.
Kemudian, Ranto Parlindungan Tim Advokasi dari YLBHI-LBH Pekanbaru meminta Polresta Barelang harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penanganan perkara terhadap para tahanan.
Selain itu, menerapkan fungsi hukum acara Pidana untuk menjamin proses yang adil dan menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia.
Para warga yang sebelumnya ditahan dengan status tersangka, memang telah ditangguhkan penahanannya pada Sabtu (16/9) malam oleh Polresta Barelang.
Kini kedelapan warga tersebut harus melakukan wajib lapor ke polisi dan menjalani pemeriksaan.