Polresta Tanjungpinang Ringkus 2 Pelaku Spesialis Curanmor  Honda 

Spesialis Curanmor Honda
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat merilis penangkapan kedua pelaku dan barang bukti. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencuri kendaraan sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Kedua tersangka adalah Agus Tata alias Yanda (26) dan Ari Gunawan alias Ruslan (22). Kedua pelaku ini merupakan spesialis curanmor merek Honda. Keduanya ditangkap di Teluk Kriting, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa(28/2) lalu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku beroperasi menggunakan mobil rental.

Ia mengungkapkan, tersangka Ari selaku orang yang merental mobil melakukan aksi bersama Yanda dan dua orang lainnya yang masih dalam pencarian orang (DPO).

“Pelaku ada beberapa orang. Mereka menggunakan kendaraan mobil rental dan kendaraan yang sudah dipantau, itu mereka tutupi dengan mobil,” kata Kombes Pol Ompusunggu di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (01/03).

“Setelah dirasa aman, empat pelaku langsung menggasak motor yang sudah diincar,” lanjutnya.

Ia menyampaikan, ada beberapa titik operasi yang dilakukan para tersangka yakni di Batu 8, Suka Berenang, Jalan Sunarko, depan Al Baik Batu 8 Atas, Teluk Keriting dan di wilayah Bukit Bestari.

Perbuatan pelaku terungkap berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi. Kemudian diketahui keberadaan para tersangka yang berada di Teluk Kriting dan Pelabuhan Sri Bintan Pura ( SBP) Tanjungpinang.

“Saat ditangkap yang berhasil diamankan tersangka Agus Tata alias Yanda dan Ari Gunawan alias Ruslan,” jelasnya.

Sementara itu untuk dua pelakunya atas nama Wahyu (DPO) dan Andik masih DPO dan pengejaran, berserta penadah sepeda motor masih dalam pengembangan.

Barang bukti yang diamankan seluruhnya sepeda motor Honda diantaranya Scoopy, dua unit Beat, CRV, dua unit Vario dan satu unit CRF berwarna abu-abu.

“Motor itu akan dijual dengan kisaran harga Rp2 juta sampai Rp3 juta karena termasuk motor bodong, tapi beberapa sudah kita amankan,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Tangkap 4 Tersangka Pengguna Narkotika

Ia berpesan kepada masyarakat, yang merasa kehilangan motor, untuk segera melaporkan ke Polresta Tanjungpinang dengan membawa surat-surat lengkap.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News