BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, Batam, Kepulauan Riau menangkap Supardi (49), pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat karena ingin mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia pada Sabtu (26/02) lalu.
Para calon PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan menggunakan kapal pancung melalui pelabuhan Tanjung Riau, Sekupang, Batam.
“Pelaku rencananya akan mengirim empat orang ke Malaysia secara ilegal,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian di Batam, Rabu (02/03).
Yudi mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima, pelaku ini menawarkan jasa kepada korban dengan iming-iming bisa diberangkatkan ke Malaysia dan mendapat pekerjaan. Pelaku meminta imbalan Rp10 juta per orang untuk biaya keberangkatan dari Lombok sampai ke Malaysia.
“Sehingga total semuanya Rp40 juta. Rp5 juta akomodasi dan transportasi, Rp15 juta tiket pesawat, sisa Rp20 juta rencana untuk keberangkatan ke Malaysia,” kata Yudi.
Lanjut, kata Yudi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya tempat di Batu Besar yang menampung PMI ilegal. Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan di lapangan serta ditemukan adanya tindak pidana penempatan PMI.
“Kami temukan satu orang pria dan empat orang calon PMI ilegal dan kami bawa ke Polsek Nongsa guna pemerikasaan lebih lanjut,” kata dia.
Selain menangkap pelaku, kemudian diamankan beberapa barang bukti, yakni uang tunai Rp20 juta, ATM, dua ponsel, tiket pesawat, tas samping dan satu tas ransel.
Sementara itu, Supardi mengakui baru pertama kali melakukan perbuatannya. Ia nekat hendak mengirim PMI secara ilegal, karena saat pandemi tak bisa membawa orang ke Malaysia secara resmi. Pelaku mengaku mengetahui perbuatannya sebuah kesalahan dan menyesal.
“Saya sebenarnya ada perusahaan, cuma karena COVID-19, saya nggak bisa berangkatkan orang,” kata pelaku.
Baca juga: Cabuli Saudara Ipar, Kakak Beradik Dibekuk Polsek Nongsa Batam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 junto pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar. (*)