Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pembobol Bengkel Las di Batam

Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pembobol Bengkel Las di Batam
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana dan pelaku saat berada di Polsek Sekupang. (Foto: Istimewa)

BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang menangkap seorang pria berinisial ES (46) yang diduga pelaku pencurian alat bengkel las di wilayah Tiban BTN, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Kamis (24/3) lalu.

Pelaku diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian di 10 bengkel las berbeda di Kota Batam.

“Pelaku kita amankan karena tindak pidana pencurian dengan pembertan (Curat) spesialis bengkel las,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, Selasa (29/3).

Baca juga: Astaga! Dua Anak Dibawah Umur Bobol Bengkel di Batam

Yudha mengatakan, kejadian itu berawal pada Rabu, 22 Desember 2021 lalu. Pada saat itu, korban hendak membuka bengkel teralis miliknya di Sei Harapan, Sekupang, mendapati kunci gembok pintu teralisnya dalam keadaan rusak.

“Setelah diceknya isi bengkel, korban ini mendapati beberapa barang bengkel telah hilang,” kata dia.

Adapun barang tersebut yakni, satu unit cuting bell, satu buah gerinda tangan, satu buah travo las, satu buah bor tangan dan satu buah kompresor. Atas kejadian tersebut, ditaksir nilai kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar Rp6.160.000.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang dan kita langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di seputaran TKP,” kata Yudha.

Baca juga: Kecanduan Main Scatter, Dua Anak di Bawah Umur Nekat Bobol Gerai Indomaret di Batam

Kemudian pada Kamis (24/03) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa orang yang diduga sebagai pelaku sedang berada di seputaran Tiban BTN.

“Mendapati informasi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek sekupang bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku,” katanya.

Setelah dilakukan rangkaian introgasi terhadap yang diduga sebagi pelaku, dia mengakui telah melakukan pencurian di bengkel teralis milik korban.

“Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.