Polsek Tebing Bekuk Pencuri 1,5 Ton Besi Bekas

Polsek Tebing
Polsek Tebing membekuk seorang pelaku pencurian 1,5 ton besi bekas atau besi scrap. (Foto: Ist)

KARIMUN – Polsek Tebing membekuk seorang pelaku pencurian 1,5 ton besi bekas atau besi scrap. Pelaku berinisial AS (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing di Jalan Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (12/06).

Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan ke Polsek Tebing tentang dugaan pencurian di penampungan barang bekas jalan Poros pada tanggal 4 Juni 2023.

Dimana korban yang sedang berada di rumahnya mendapatkan informasi dari penjaga tempat penampungan barang bekas miliknya telah dbongkar dan ada besi plat hilang.

“Korban membuat Laporan Polisi LP – B/ 05/VI/2023/Kepri/ Res Karimun/SPK – Sek Tebing tanggal 7 Juni 2023,” kata Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, Selasa (13/06).

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan penangkapan terhadap AS.

Saat beraksi, AS tidak sendiri, melainkan bersama dengan seorang rekannya berinisial AR, yang masih diburu polisi.

“Dari hasil introgasi terhadap AS, Ia mengakui telah melakukan pencurian barang bekas berupa plat besi sebanyak 1,5 ton di tempat penampungan,” ujar Jaiz.

Baca juga: Satreskrim Polres Karimun Bekuk Pelaku Tikam Mantan Istri

Kepada polisi AS mengatakan membawa besi bekas dengan cara enam kali bolak-balik. Besi yang telah Ia curi disembunyikan AS belakang rumahnya.

“Sekarang pelaku telah ditahan di polsek. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” sebut Jaiz. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News