PSDKP Batam Akan Tindak Kapal Trawl di Perairan Kepri

Kapal Pukat Trawl Marak Beroperasi di Perairan Kepri, Nelayan Minta Ditindak
Kapal nelayan yang dinakhodai Ta saat berada di sekitar gudang ikan Tokojo, Bintan, Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam akan menindak kapal mini trawl yang beroperasi di perairan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Pasalnya, puluhan kapal trawl dikabarkan beroperasi di perairan Kepri. “Trawl itu dilarang dipergunakan, kalau pun ada namanya jaring hela bertarik atau jaring ikan berkantong di atas 30 mil di atas Natuna, selebihnya tidak boleh,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam Turman Hardiyanto Maha saat dikonfirmasi ulasan.co, Sabtu (13/08).

Turman mengaku sudah mendengar adanya puluhan kapal mini trawl  beroperasi di perairan Kepri. “Kapal-kapalnya kecil itu di sana (Perairan Bintan dan Tanjungpinang). Akan kita tindak. Nanti ketemu lagi sama kapal kita, akan kita tangkap,” ujarnya.

Ia menuturkan, dinas terkait harus berperan dalam menangani kapal mini trawl. “Dinas terkait harus berperan aktif karena wilayahnya. Tahun lalu sudah kita dua tangkap dan serahkan ke dinas terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Satuan PSDKP Tanjungpinang,  Heri Setiawan menambahkan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal penggunaan kapal trawl. “Kami konsen melakukan pengawasan,” ujarnya.

Mengenai kabar adanya kapal mini trawl beroperasi di perairan Bintan dan Tanjungpinang, kata dia, kewenangan pengawasan ada pada daerah, karena provinsi mengawasi di bawah 12 mil, sedangkan PSDKP mengawasi 30 mil ke atas.

“Kami kewenangannya 30 GT (gross tonnage) ke atas. Terkait itu (kapal mini trawl) akan dikoordinasikan dengan DKP provinsi,” jelasnya.

Baca juga: Kapal Pukat Trawl Marak Beroperasi di Perairan Kepri, Nelayan Minta Ditindak

Sebelumnya diberitakan, kapal pukat trawl marak beroperasi di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Keberadaan kapal itu meresahkan para nelayan, karena merusak daerah tangkap ikan.

Akibatnya, nelayan Kepri kesulitan mendapat ikan terutama di perairan Bintan, Lingga hingga Natuna. Sebab, kapal pukat harimau itu beroperasi dengan bebas begitu saja.

Salah satu nelayan Bintan,  La Mbaela mengatakan, semua nelayan mengeluh dengan keberadaan kapal pukat trawl. Pasalnya, kapal trawl itu merusak rompong, bubu dan terumbu karang. Banyaknya kapal trawl beroperasi menyebabkan pendapatan nelayan semakin berkurang.

“Cari makan sama-sama, tapi jangan sampai merusak tempat cari makan orang lain,” kata La Mbaela kepada ulasan.co, Sabtu (13/08).

Ia menuturkan, harapan nelayan kepada pemerintah  untuk melarang penggunaan alat tangkap trawl. Ia khawatir jika tetap dibiarkan akan menimbulkan konflik horizontal sesama nelayan di tengah laut.

“Selagi tidak merusak atau mengganggu, nelayan tidak akan melarang. Kami bukan menolak nelayannya, tapi menolak alat tangkapnya,”  ujarnya. (*)