PSDKP Batam Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp30 Miliar di Peraian Pulau Sambu

PSDKP Batam Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp30 Miliar di Peraian Pulau Sambu
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan, berhasil mengamankan BBL (Benih Bening Lobster) senilai Rp30 miliar. (Foto: KKP)

Komitmen dari Ditjen PSDKP dalam menjaga ekologi sumber daya laut berupa penangkapan pelaku penyundupan BBL, diapresiasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja rekan – rekan PSDKP baik di pusat maupun di daerah. Saya pun mengharapkan sinergi PSDKP dan instansi penegak hukum di laut lainnya dapat terus terjalin sehingga ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera dapat diwujudkan bersama. Intinya, PSDKP akan selalu menjadi Benteng KKP,” terang Sakti.

Selanjutnya, Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, sementara pelepasliaran akan dilakukan pada Senin, 29 Agustus 2022 di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Batam yang dilakukan Pangkalan PSDKP Batam bersama Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) dan Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam. (*)