PT CMG Batam Beri SP1 Kosongkan Lahan ke Warga Sei Nayon Bengkong

Warga RT 03/RW 12 Sei Nayon, Bengkong. (Foto: Muhamad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Sengketa lahan di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam kini memasuki babak baru usai mediasi antara warga setempat dengan pemilik lahan PT Citra Mitra Graha (CMG) gagal.

Upaya mediasi yang dilakukan PT CMG dengan solusi yang mereka tawarkan kepada masyarakat Sei Nayon, Bengkong tidak menemukan kesepakatan.

Akhirnya, per tanggal 5 Mei 2023 pihak PT CMG melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama, memberitahukan warga untuk mengosongkan dan akan melakukan pembongkaran di kawasan RT 03, Sei Nayon, Bengkong.

Perusahaan memberi waktu selama tujuh hari sejak surat diterbitkan, agar warga untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

Salah seorang tokoh masyarakat di Sei Nayon, Pius mengatakan, para warga menolak penawaran pemberian kompensasi berupa tanah kaveling yang telah disiapkan oleh pihak perusahaan.

“Kami dan warga yang terdampak tak akan meninggalkan lokasi yang telah kami tempati sejak puluhan tahun silam,” kata Pius, Rabu (10/5).

Menurutnya, mereka telah tinggal di lokasi tersebut 23 tahun silam. Diakuinya, mereka juga telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak lama.

“Itu bukan ruli, tapi itu tempat hunian kami yang sudah tertata rapi,” kata dia.

Ia menegaskan, warga setempat tak gentar dengan ancaman yang dilancarkan oleh pihak perusahaan. Mereka bersikukuh bakal tetap menetap di lahan itu.

“Kami tidak takut yang namanya SP. Memangnya mereka siapa? Kami tetap akan tinggal di sini,” kata Pius.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah setempat, baik itu Pemko maupun BP Batam untuk ‘buka mata’ terkait polemik itu. Warga dilema, bahkan sampai pernah di teror.

“Kami minta juga pemerintah melihat ini dengan hati nurani. Pemerintah harus memberantas kemiskinan, bukan memberantas rakyat miskin,” tutupnya.

Baca juga: Gerombolan Preman Teror Warga Sei Nayon Terkait Sengketa Lahan