PT MBCW Laporkan Proses Akuisisi Saham PT. Universal Futures ke Polisi

PT MBCW
Kuasa Hukum PT. Mega Bakau Citra Wisata (MBCW), Dody Fernando saat memberikan keterangan ke polisi. (Foto: Ist)

BINTAN – Kuasa Hukum PT. Mega Bakau Citra Wisata (MBCW), Dody Fernando mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Bintan terkait laporan mereka tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan berinisial RFH pada proses akuisisi saham PT. Universal Futures.

“Saya sudah memberikan keterangan, selaku kuasa hukum PT Mega Bakau Citra Wisata sebagai pelapor pada Selasa (04/07) kemarin,” kata Dody di Kedai Kopi Batu 10, Tanjungpinang, Rabu (05/07).

Setelah ini, lanjut Dody yang didampingi Ahmad Fidyani, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Owner PT Mega Bakau Citra Wisata Sukardi dan bagian keuangan. Dirinya yakin kasus yang dilaporkan ini akan naik ke tahap penyelidikan di Polres Bintan.

Kuasa Hukum PT MBCW itu menyebutkan, pihaknya telah melaporkan seseorang yang berinisial RFH ke Polres Bintan, pada Rabu (21/06) lalu. Laporan tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana dalam proses akuisisi saham PT Universal Futures.

Menurut fakta yang ditemukan, kata Dody, pembelian saham PT. Universal Futures, yang dilaporkan kepada Sukardi itu sebesar Rp 8 miliar. Namun, diketahui pembelian itu cuma Rp6 Miliar. Data ini didapat dari hasil penelusuran ke Direktur PT Universal Futures Robin Sibata.

Dilanjutkan Dody, pihak PT Universal Futures juga tidak mengenal RFH. “Mereka hanya mengenal nama Edi Jafar saat jual beli saham tersebut,” terangnya.

Robin Sibata menjelaskan kepada Sukardi Owner PT MBCW harga akuisisi saham PT Universal Futures hanya Rp 6 miliar.

“Kita juga memiliki bukti dugaan transfer Rp 2 miliar yang masuk ke rekening peribadi RFH dari PT MBCW dengan keterangan pelunasan pembelian PT Universal Futures,” jelasnya.

Baca juga: 22 Personel Polres Bintan Terima Kenaikan Pangkat

Sementara itu, RFH saat dikonfirmasi terkait dirinya yang dilaporkan ke polisi, tidak memberikan jawaban kepada ulasan.co. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News