JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menjadi Undanng-Undang (UU).
Pengesahan RKUHP itu melalui Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).
Dengan disahkannya RKUHP tersebut, maka KUHP yang baru akan menggantikan KUHP peninggalan Belanda yang selama ini digunakan oleh Indonesia.
Setelah disahkan, DPR akan langsung menyerahkan KUHP ini ke pemerintah untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dilakukan pemberian nomor agar dimasukkan ke dalam lembar negara.
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sementara, Ketua Komisi III Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan, KUHP tersebut telah dilakukan penyesuaian beberapa isu krusial seperti penghapusan pasal.
Bahkan ia mengklaim, DPR telah maksimal untuk mendapatkan aspirasi maupun masukan dari masyarakat, praktisi hingga akademisi untuk KUHP.
“Perlu kami sampaikan juga pembahasan RUU KUHP merupakan langkah besar bangsa Indonesia mereformasi hukum pidana dalam rangka hukum yang demokratis,” jelas Pacul saat Rapat Paripurna dikutip dari tvonenews.
Baca juga: