Rudi Chua: Omnibus Law Melemahkan Semangat Otonom

Aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law di Kantor DPRD Kepri pada tahun 2020 lalu. (Foto: Albet)

Tanjungpinang – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rudi Chua menyebutkan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law membuat pemerintah daerah hilang kewenangan untuk mengelola daerah sendiri.

“Peralihan perizinan ke pusat merupakan sentralisasi yang melemahkan semangat otonom, hal ini bisa mengakibatkan ekosistem lingkungan hidup rusak,” kata Rudi, Jumat (4/6).

Baca juga: Dampak Negatif UU Omnibus Law Terhadap Perizinan, Dinas ESDM Terancam Bubar

Ia mengatakan, hal ini membuatnya tidak mau berharap lebih dalam UU itu pada ayat Pasal 35 poin 4 mengatakan akan ada kewenangan yang di kembalikan ke daerah.

“Pasal 35 tentang Minerba memang menyatakan pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan pemberian izin ke daerah, tapi saya tetap pesimis, hal ini tidak akan terjadi,” ungkapnya.

Anggota Fraksi Partai Hanura itu menambahkan, kemudahan mengajukan perizinan membuat dirinya sangat khawatir terhadap dampak negatif yang akan diperoleh daerah.

“Pengusaha akan lebih mudah membuat perizinan, justru ini yang saya khawatirkan,” imbuhnya.

Pewarta : Muhamad Nurman
Redaktur : Albet