Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Spanduk Ilegal

Penertiban baliho ilegal di Kota Tanjungpinang. (Foto: Yacub untuk ulasan)

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, melakukan razia terhadap baliho dan spanduk yang tidak berizin di Tanjungpinang.

Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim, melalui Kabid Trantib, Irwan Yacub menyampaikan, penertiban itu rutin memang rutin pihaknya lalukan.

“Secara regulasi kegiatan ini untuk menertibkan baliho, atau spanduk yang memang menyalahi aturan,” kata Irwan, saat dikonfirmasi, Kamis (28/09).

Ia menambahkan, penertiban itu lantaran baliho atau spanduk tersebut tidak memiliki izin atau masa berlaku serta pemasangan baliho sudah menyalahi aturan yang ada.

Baca Juga: Bawaslu Segera Tindak Tegas Spanduk Liar Bacapres hingga Parpol di Kepri

“Jadi ya kita rapikan. Bukan hanya yang tidak berizin, tapi kalau ada yang rusak, kita rapikan juga,” ucapnya.

“Sektor I di wilayah Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari. Sedangkan untuk sektor II itu Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota,” sambungnya.

Ia menyebut, termasuk juga spanduk Thai Massage yang bertebaran di pinggir jalan dan membuat risih masyarakat Tanjungpinang.

“Kalau spanduk itu sudah habis masa berlakunya dan menyalahi aturan maka akan kita tindak,” jelasnya.

Yacub melanjutkan, secara aturan berada di BP2RD melalui Perda Nomor 2 Tahun 2011. Sedangkan penyelanggaraannya ada dalam Perda Nomor 70 Tahun 2021.

“Jadi mekanismenya berada di wilayah BP2RD. Intinya kita akan lakukan jika itu sudah tidak ada izin atau ilegal,” pungkasnya.

Baca Juga:Lurah Kijang Kota Pasang 3 Spanduk Larangan di Kawasan Bekas Tambang Batu Granit