Lingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga tangkap pelaku dugaan perbuatan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang sedang haid. Pelaku yang diamankan berinisial RO.
Kepala Satreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, setelah menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Pantai Singkep Pesisir, Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku sudah diamankan dan ditahan,” kata AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (20/10).
Ia menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan saat korban berinisial N (17) dan pacarnya berinisial I sedang berduan di tepi pantai. Saat korban dan pacarnya bermesraan, pelaku diam-diam memvideokannya.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Lingga: Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Limbung Ditahan Kasus Korupsi
“Pelaku ini tiba-tiba menghampiri dan meminta uang kepada korban dan pacarnya sebesar Rp500 ribu supaya videonya tidak disebarkan, pelaku ini juga ngaku-ngaku sebagai wartawan,” ujarnya.
Pada waktu itu pelaku juga mengaku-ngaku sebagai saudara korban kerena mengetahui semua keluarganya. Sementara pacar korban disuruh pulang oleh pelaku.
Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa uang Rp500 ribu itu untuk hukuman kepada pacarnya, sedangkan hukuman korban agar melayani nafsunya.
“Mendengar itu korban langsung menolak dan melawan. Suasana yang sepi korban tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Mirisnya lagi pelaku menyetubuhi korban yang sedang haid. Setelah melakukan perbuatan itu korban diantar pelaku ke rumahnya.
Perbuatan pelaku sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan atau 82 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana telah dirubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang.
Untuk saat ini pelaku telah ditahan guna pemriksaan lebih lanjut. (*)