IndexU-TV

Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ganja

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, saat konferensi pers di Mapolres Bintan berada di Bintan Buyu, Rabu (30/3), terkait penangkapan tiga pengedar narkoba. (Foto:Istimewa)

BINTAN – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tangkap tiga pelaku yang diduga pengedar narkoba.

Tiga pelaku yang diamankan tersebut yakni berinisial FR, LM dan AD.

Ketika pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda-beda.

Saat ditangkap, anggota Satresnarkoba Polres Bintan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

“Ketiga orang laki-laki tersebut, kini telah dilakukan penahanan. Proses sidik dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tidak pidana narkotika,” kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, saat konferensi pers di Kantor Polres Bintan berada di Bintan Buyu, Rabu (30/3).

Pengungkapan kasus ini, lanjut dia, berawal pada Sabtu, 12 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Anggota Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi, bahwa di daerah Kampung Beringin Indah Barat, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan kerap terjadinya transaksi narkotika.

Baca juga: Mahasiswa Tanjungpinang Nekat Jadi Kurir Narkoba Demi Bikin Skripsi

Lantas, anggota Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Hasilnya, anggota Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan FR di Jalan Semen Tokojo, Kampung Beringin Barat, RT003/RW014, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap FR, telah ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam saku celana jeansnya.

Selain itu, barang bukti lain juga ditemukan berupa alat hisap sabu yakni bong dan 1 paket kecil yang diduga sabu.

Baca juga: Polresta Barelang Tangkap 4 Kurir Narkoba di Perairan Pulau Buaya

Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap FR di Kampung Lengkuas, RT003/ RW002, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, ditemukan barang bukti lain berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna putih dan merah, 1 unit timbangan analog warna hijau.

Sedangkan tersangka LM, orang yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ganja terhadap tersangka FR.

Sehingga anggota Satresnarkoba telah disita 1 unit handphone Android merk OPPO A37 warna hitam untuk pengembangan.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AD.

Exit mobile version