Siap-Siap, Negara akan Ambil Alih Uang di Rekening Jika Terlibat Judi Online

Menko-Polhukam, Hadi Tjahjanto saat menggelar konferensi pers terkait berantas judi online, Rabu (19/06/2024). (Foto:Dok/Kemenko-Polhukam)

JAKARTA – Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) telah mendeteksi sebanyak 5.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (Judol).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto memastikan, uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online akan dikembalikan kepada negara.

Hadi Tjahjanto menjelaskan, Satgas Judi Online melalui PPPATK telah mendata 4.000 hingga 5.000 rekening yang terlibat dalam judi online.

Data tersebut, kata Hadi, nantinya diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki dari mana aliran dana pada rekening tersebut.

“Berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset berupa uang yang ada di dalam rekening tersebut akan kita ambil. Kemudian kita serahkan kepada negara,” kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI, Rabu 18 Juni 2024.

Setelah itu, lanjut dia, Bareskrim Polri akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim akan mengumumkan, dan memberikan waktu selama 30 hari sebelum rekening itu dibekukan.

“Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara,” ujarnya menegaskan.

Selanjutnya, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut.

“Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” tutur Hadi.

Hadi memastikan, hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua pekan ke depan.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.