Soal Pemilihan Wawako, Ketua DPRD Tanjungpinang Siap Ladeni Gugatan Golkar

Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang (Foto: Dok ulasan.co)

Tanjungpinang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, mengaku siap meladeni gugatan Partai Golkar terkait hasil pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinag yang digelar pada 10 Mei 2021 lalu.

Menurut Weni, hingga Rabu (23/06), DPRD Kota Tanjungpinang belum menerima surat gugatan tersebut. Namun demikian, dirinya selaku Ketua DPRD Kota siap menghadapi apapun langkah hukum yang diambil dari proses pemilihan wakil walikota tersebut.

“Sampai hari ini surat itu (gugatan) belum sampai ke DPRD. Tapi lucu ya, di waktu yang sudah habis baru mau menggugat. Tapi ya sudahlah, itu hak mereka. Kita siap meladeni gugatan tersebut hingga persidangan,” tutur Weni.

Lebih jauh dikatakan Weni, seharusnya yang mengajukan gugatan soal pemilihan Wawako Tanjungpinang itu adalah Calon Wakil Wali Kota yang diusung, bukan Partai Golkar.

“Ada apa dengan DPC Partai Golkar. Kan kalau partai harus koalisi, ada dua. Gerinda dan Golkar,” jelasnya, via seluler kepada Ulasan.co, Rabu (23/06).

Weni pun mempertanyakan kesalahan yang dimaksud oleh partai Golkar seperti yang beredar di media massa. Ia menganggap tidak ada hal disembunyikan. Terlebih lagi, sidang yang dijalankan adalah sidang terbuka.

“Semuanya terbuka. Bahkan dalam sidang tersebut hadir juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tamu undangan lainnya,” katanya.

Tambah Weni, pengajuan gugatan tersebut merupakan hak dari partai Golkar. Akan tetapi ia juga menunggu surat gugatan tersebut sampai ke DPRD Kota Tanjungpinang agar dapat ditindaklanjuti.

Untuk meladeni gugatan dari Partai Golkar tersebut, Weni mengaku telah menghubungi Ketua DPD PDI Perjuangan, Soerya Respationo.

Weni mengatakan bahwa Ketua DPD PDI Perjuangan itu siap mendampingi sebagai penasihat hukum. Baginya, gugatan tersebut adalah bukti atas tidak legawanya partai Golkar.

Pewarta : Muhammad Chairuddin
Editor : MD Yasir