BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mempersilakan partai politik (parpol) melakukan sosialisasi lewat spanduk, tetapi tidak untuk kampanye.
Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan itu sejak beberapa waktu lalu.
“Ketika mengembalikan berkas Bacaleg, sudah kita komunikasikan ulang. Silakan sosialisasi tapi bukan untuk berkampanye,” ujarnya, Senin (31/07).
Ia menjelaskan, saat ini seharusnya merupakan waktu untuk sosialisasi partai bukan individu. Hal itu lantaran setiap individu masih berstatus bakal calon legislatif (bacaleg).
Pengumuman daftar nama caleg tetap akan dilakukan pada 4 November 2023 mendatang. Bahkan, Bawaslu menyarankan agar spanduk yang ada tidak perlu mencantumkan foto.
“Sebetulnya banyak juga spanduk yang kreatif. Tanpa foto pun ada. Kita lebih menyarankannya hal seperti itu. Kan nanti pas pencoblosan fotonya juga tak ada,” ucapnya.
Reza melanjutkan, sejauh ini pihaknya memang belum menemukan adanya spanduk dengan kalimat ajakan dan bernuansa kampanye.
Baca juga: Bawaslu Batam Temukan Spanduk Bakal Capres di Lahan Rumah Ibadah
Untuk itu, Bawaslu kembali mengeluarkan surat imbauan agar para parpol tidak melakukan hal tersebut.
“Kita akan keluarkan lagi imbauan supaya parpol perhatikan itu. Sesuai UU 7 2017 begitu juga PKPU berkenaan dengan kampanye. Kalau memang ada kita menyurati ke parpol yang bersangkutan,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News