Syarat Perjalanan Dipermudah, Pemprov Kepri Minta Masyarakat Penuhi Vaksinasi Booster

Kejar Terget, Binda Kepri dan Dinkes Gencar Gelar Vaksinasi COVID-19 di Batam
Kejar Terget, Binda Kepri dan Dinkes Gencar Gelar Vaksinasi COVID-19 di Batam. Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengimbau masyarakat agar memenuhi vaksianasi dosis ketiga atau booster setelah syarat perjalanan domestik dipermudah pemerintah pusat.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta masyarakat segera memenuhi vaksinasi booster bagi yang belum.

“Sekarang sudah dipermudah, jadi tak perlu lagi antigen dan PCR. Masyarakat bisa melakukan aktivitas datang dan pergi (sesuai aturan yang belaku),” kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu (09/03).

Ansar mengatakan, pentingnya vaksinasi booster, dikarenakan dapat menjamin kekebalan tubuh dan membentuk heart immunity.

“Pada Juni nanti akan dilakukan survei serologi yang kedua untuk mendeteksi heart immunity masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kepri Tak Punya Anggaran Perbaiki Pasar KUD Tanjungpinang

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.

“Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19 TNI, Purn Alexander K Ginting, Selasa siang.

Dalam surat edaran dijelaskan kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sejumlah ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen. (*)