Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Lewat Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang

Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Lewat Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Foto: Muhammad Chairuddin.

Tanjungpinang – Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang tetap melayani penerbangan domestik meskipun dalam masa pandemi dengan varian Omicron.

Eksekutif General Manager Bandara RHF Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono mengatakan, pihaknya tetap membuka pelayanan penerbangan domestik dengan sejumlah persyaratan.

Sejumlah persyaratan itu disesuaikan dengan peraturan oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Provinsi Kepri.

“Penerbangan domestik kita tetap berjalan dengan kapasitas 50 persen,” tuturnya, Rabu (09/02).

Baca juga: Angkasa Pura II Tunggu SE Kemenhub, Terkait Aturan Penerbangan Akhir Tahun

Lanjutnya, bagi penumpang yang sudah menjalani vaksinasi dua kali, maka cukup melakukan tes Antigen. Sedangkan penumpang yang baru melaksanakan vaksinasi dosis I, wajib melakukan tes PCR.

Selain itu masyarakat juga wajib memindai kode batang (Barcode) Pedulilindungi menjelang keberangkatan.

Baca juga: Rute Penerbangan ke Natuna Bertambah, Wakil Bupati Harap Harga Tiket Lebih Kompetitif

Untuk jadwal, RHF Tanjungpinang melayani penerbangan pada hari Senin hingga Rabu dengan armada Batik Air dan City Link, Kamis hingga Minggu dengan armada Batik Air dan Garuda. Khusus Garuda, tidak menyediakan penerbangan pada hari Jumat.

Selain itu juga ada Rute Perintis dengan tujuan Dabo, Tambelan, dan Letung.

“Diimbau untuk para calon penumpang agar menyiapkan berkas keberangkatannya dengan lengkap,” pungkasnya.