Tabrak Motor, Sopir Nyaris Dihakimi Warga di Karimun karena Coba Kabur

Mobil Toyota Calya dan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di depan RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun, Sabtu (03/02/2024) malam. (Foto:Dok/warga)

KARIMUN – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 03 Februari malam, sekira pukul 21.35 WIB antara mobil dan sepeda motor.

Dari informasi yang diperoleh, sopir mobil tersebut nyaris dihakimi warga di lokasi kecelakaan karena diduga berusaha kabur setelah menabrak sepeda motor.

“Mobilnya bukannya berhenti, malah mau kabur. Sampai-sampai motor itu terseret,” kata seorang warga yang berada di lokasi kejadian, Arsada, Ahad 4 Februari 2024.

Kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah mobil Toyota Calya berwarna orange metalik dengan nomor polisi E 1751 WD dan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP 3839 OK.

Keduanya sama-sama datang dari arah kantor Bupati Karimun. Posisinya mobil Toyota Calya berada di bagian belakang.

Tepat berada depan RSUD Muhammad Sani, mobil menabrak sepeda motor yang dinaiki oleh ayah dan seorang anak perempuan yang masih kecil.

Arsada mengatakan, suara tabrakan cukup keras hingga terdengar hingga parkiran RSUD Muhammad Sani.

“Kami lagi di parkiran, suaranya cukup keras,” sambung dia.

Tapi bukannya berhenti, namun mobil tersebut terus melaju dalam kondisi sepeda motor yang masih tersangkut di bemper mobil.

Melihat kejadian itu, para warga yang sedang ramai berada di lokasi berusaha menghentikan mobil tersebut.

Setelah berhasil dihentikan, sang sopir hampir saja menjadi bulan-bulanan warga kesal karena berusaha kabur.

“Untungnya bapak sama anaknya selamat dan tidak fatal. Bapaknya kena luka-luka di kaki, anaknya juga selamat,” terang Arsada.

Ayah dan anak perempuannya langsung dibawa warga ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan sopir mobil yang menabrak ditahan warga.

Aparat kepolisian yang tiba di lokasi, kemudian mengamankan kedua kendaraan beserta sopir mobil tersebut.

Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Karimun, Aipda Rudi Purnama dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan sopir mobil yang terlibat kecelakaan tersebut.

Rudi menyebutkan, sopir tersebut akan bertanggung jawab dan menganti semua biaya ganti rugi dan pengobatan.

“Yang bersangkutan sudah mau menganti rugi biaya pengobatan,” kata Rudi.

Namun Rudi menegaskan, sang sopir tidak berniat kabur. Hanya saat menabrak sepeda motor, sopir panik dan tertekan pedal gas. Sehingga mobil menyeret sepeda motor.

“Bukan tabrak lari. Pengendara panik dan tertekan gas. Kini pihak keluarga yang bersangkutan telah mengurus rumah sakit dan ganti kerusakan kendaraan,” kata Rudi.