Tak Cukup Bukti, Dua Pengusaha Kapal Dibebaskan

Tak Cukup Bukti, Dua Pengusaha Kapal Dibebaskan
Togu Simanjuntak dan Indra Rahaja saat menunjukkan surat bebas dari Bareskrim Polri. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Batam – Dua pria berinisial RNB dan FT yang ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen kapal MT Sineha, akhirnya dibebaskan pada 29 Januari 2022 kemarin.

RNB dan FT sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan Bareskrim Polri pada 1 Desember 2021 lalu. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, RNB di Medan dan FT di Manado.

Kuasa Hukum FT, Indra Rahaja mengatakan, setelah 60 hari ditahan, kliennya dibebaskan karena alat bukti belum atau tidak bisa dipenuhi oleh pihak penyidik.

“Kasus yang disangkakan kepada klien kami tidak cukup bukti. Di mana proses penyidikannya belum selesai, namun waktu penahanan 60 hari sudah selesai, maka klien kami (tersangka) dikeluarkan demi hukum,” kata Indra Rahaja kepada Ulasan.co, Ahad (06/02).

Baca juga: Kapal Yacht Gintana Rusak di Perairan Lingga, Tim SAR Gabungan Evakuasi Empat WNA Asal Kanada

Terkait apakah ada jangka waktu tertentu dalam pembebesan ini, ia mengataka nantinya itu bagian dari pihak Kejaksaan yang akan menyurati kembali penyidik atau bagaimana mekanisme lainnya.

Selanjutnya, FT dan RNB dikenakan wajib lapor setip Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB di kantor Subdit IV Poldok Dittipidum Bareskrim Polri.

Namun, kuasa hukumnya berharap, setelah dinyatakan bebas takada lagi namanya wajib lapor.

“Cuma, kalau kami berharap ujungnya nanti tetap SP3. Kemarin sempat disisipi permintaan wajib lapor, cuma sepahaman saya, kalau orang sudah dikeluarkan dari tahanan, tidak ada namanya wajib lapor,” kata dia.

“Konsekuensinya kalau dia tidak mau wajib lapor apa? Mau ditahan lagi? Mau pakai KUHAP yang mana lagi ditahan, kan gitu?,” tambahnya.

Indra juga mengakui, sejak awal kliennya ditahan, dia tidak pernah diberitahukan bukti awal apa yang dimiliki Mabes Polri terkait penahana kliennya.

“Dari awal saya mintakan bukti awal apa yang dimiliki penyidik, sehingga klien kami dilakukan penahanan tidak pernah diberitahukan,” kata dia.

Baca juga: Kapal Feri Antarpulau di Pelabuhan Domestik Sekupang, Cek Jadwal Lengkapnya

Pihaknya saat ini belum memikirkan langkah selanjutnya, apakah akan melakukan pra peradilan atau tidak dalam kasus ini.

“Belum sampai ke situ. Kami fokus satu persatu dulu, dan ini kami fokus ditindakan materilnya dulu,” katanya.

Menurut Indra, seharusnya dalam suatu tindak pidana, harus dipenuhi semua unsur dalam pasal yang dikenakakan atau disangkakan.

“Sehingga tidak semata mata dua alat bukti saja cukup membuktikan rangkaian tindak pidananya. Dalam hal ini saya melihat, profesionalisme kejaksaan ketika kejaksaan menerima berkas, kejaksaan melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Artinya dua alat bukti yang dianggap cukup oleh penyedik belum tentu cukup oleh kejaksaan,” kata dia.

Menurutnya, pemenuhan unsur suatu tindak pidana tidak semudah dengan dua alat bukti saja. Kejaksaan akan melakukan analisa secara menyeluruh.

“Gunanya untuk meyakinkan kejaksaan sendiri nanti menantikan penuntutan. Dalam hal ini, Kejaksaan merasa tidak yakin terhadap bukti-bukti yang disajikan oleh penyidik, Kejaksaan berhak melakukan penolakan,” kata dia.

Togu Simanjuntak, pemilik perusahaan pengelola kapal (Seniha) mengatakan, tujuan konferensi pers ini untuk membuka mata bahwa ada institusi yang melakukan kesalahan.

“Kan fatal itu. Bagaimana 60 hari orang ditahan, tapi tak terbukti bersalah. Kita berharap kasus seperti ini tak terulang lagi,” kata Togu.

Selain itu, Togu ingin, instansi yang ada di Batam jangan lagi menghalang-halangi Kapal Seniha (sebelumnya MV Neha) untuk berlayar.

Ia menyinggung, persoalan biaya labuh tambat yang diklaim oleh BP Laut pada tahun 2017 itu sudah tidak masuk diakal.

“Bayangkan, kapal lagi bersengketa sementara BP Laut minta Rp 12 miliar untuk biaya labuh tambat, tapi tidak dikasih rinciannya. BP Laut jangan halangi lagi. Ini persoalan investasi dan dapat merusak citra maritim kita di mata internasional,”  katanya.

Sebelumnya, Kapal Tanker MV Sineha sudah berada di salah satu galangan kapal di Tanjung Uncang sejak 2010 silam untuk perbaikan.

Kapal tersebut kalau masih bisa dioperasionalkan, informasinya ditaksir sekitar Rp70 miliar.

Kapal ini pernah diperebutkan oleh dua pihak yang saling klaim kepemilikan. Hingga kini kapal Seniha masih berstatus sita jaminan. Kasusnya juga kembali mencuat setelah dua orang diduga pemalsu dokumen ditangkap.