Tanjungpinang dan Batam Terapkan PPKM Level 2, Perkantoran dan Sekolah Dibatasi Lagi

Tanjungpinang dan Batam Terapkan PPKM Level 2, Perkantoran dan Sekolah Dibatasi Lagi
Siswa mengikuti pelajaran secara daring dari rumahnya di Palembang,Sumatra Selatan, Selasa (14/9/2021). Foto: Antara

Tanjungpinang – Kota Tanjungpinang dan Kota Batam masuk dalam daftar daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sesuai surat edaran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor: 657/SET-STC19/I/2022.

Dalam surat edaran itu, daerah dengan status PPKM Level 2 wajib melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebanyak 50 persen dan kerja di kantor sebanyak 50 persen. Kegiatan di perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan menerapkan pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Bagi pekerja yang melakukan kerja dari rumah tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

“Pemberlakuan kerja dari rumah dan kerja di kantor disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal Pemerintah setempat,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri, Lamidi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekda Kepri, Jumat (21/1).

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Libur Sekolah di Batam Mulai 21 Desember

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Posyandu, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan,
perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5
hari.

Baca juga: Tito Jelaskan Penggunaan Istilah PPKM Level 3 Batal

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, tempat cuci pakaian, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pencuci tangan, yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

“Rumah makan dan tempat jajanan boleh buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, yang pengaturan teknis disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat,” katanya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Kepri, jumlah kasus aktif COVID-19 pada 19 Januari 2021 di wilayah itu sebanyak enam orang, tersebar di Batam satu orang, Tanjungpinang dua orang, dan Natuna tiga orang.