Tarif Listrik untuk Rumah Mewah dan Golongan Pemerintahan di Batam Tidak Naik

PLTU Tanjung Kasam
PLTU Tanjung Kasam, Punggur, Nongsa, Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

TANJUNGPINANG – Tarif listrik untuk pelanggan rumah mewah dan golongan pemerintahan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak mengalami kenaikan.

Sebelumnya, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) naikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah mewah dan golongan pemerintahan mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Corporate Secretary Bright PLN Batam, Hamidi Hamid melalui Humas, Bukti Panggabean mengatakan, penetapan tarif listrik di Bright PLN Batam berbeda dengan Pemerintah Pusat.

Hal itu dikarenakan, Bright PLN Batam merujuk pada Peraturan Gubernur Kepri untuk menentukan tarif listrik.

“Kalau terkait dengan kebijakan pusat. PLN Batam mengacu ke Pergub, bukan berdasarkan regulasi yang dari pusat,” karta Bakti Panggabean, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (15/06).

Ia juga menjelaskan, Bright PLN Batam ada mekanisme tersendiri dalam menentukan tarif listrik untuk para pelanggannya.

Tarif listrik itu dapat dilihat secara lengkap melalui laman resmi Bright PLN Batam.

Baca juga: Tarif Pengguna Listrik Berkapasitas 3000 VA ke Atas akan Dinaikkan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA), dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA mulai 1 Juli mendatang.

Ia beralasan, kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi.

Akibatnya, terjadi peningkatan beban produksi listrik oleh PT PLN (Persero).

“Mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022,” terangnya.

Nantinya akan terjadi penyesuaian tarif, dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA), tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Kemudian, instansi pemerintah dengan daya di atas 200 kVA akan mengamlami kenaikan tarif dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Baca juga: PLN Berlakukan Penyesuain Tarif Listrik Bagi Kelompok Orang Mampu per 1 Juli 2022