Tekong Kapal dan 8 Orang PMI Ilegal Ditangkap

Tekong Kapal dan 8 Orang PMI Ilegal Ditangkap
Kasat Polair Polresta Barelang AKP Saiful Badawi melihat boat yang digunakan untuk membawa 8 orang PMI ke Malaysia. (Foto: Alamudin)

Batam- Tekong kapal dan 8 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Belakang Padang, Kota Batam berhasil ditangkap kepolisian pada Jumat (18/11).

Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Saiful Badawi mengatakan kasus PMI Ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tersebut terungkap dari informasi masyarakat.

“Dari hasil pengembangan, petugas melihat sebuah boat pancung bermesin 30 PK merek Yamaha yang melintas di perairan belakang Padang dengan membawa beberapa penumpang. Lalu dilakukan pengejaran, dan berhasil dihentikan setelah boat tersebut ditabrakan ke hutan bakau. Diketemukan 8 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia,” ujarnya.

Sedangkan tekong kapal, RM (18), lanjut Saiful, melarikan diri dan berhasil ditangkap pada hari jumat (19/11/) di Belakang Padang.

“Delapan korban tersebut berasal dari berbagai daerah seperti 2 orang dari Lombok, 2 dari banyuwangi, 1 malang, 1 Lamongan , 1 Sleman dan 1 Palembang,” ungkapnya.

Dari keterangan salah satu korban, diketahui untuk berangkat ke Malaysia secara ilegal haruskan membayar sejumlah uang berkisar dari Rp.6,5 juta hingga Rp.11 juta.

Baca Juga : 

Polisi Gagalkan Pengiriman Enam PMI Ilegal ke Malaysia di Bintan, Tiga Pelaku Ditangkap

“Korban menyebut beberapa nama yang mengambil uang tersebut yang berjanji memasukan mereka ke Malaysia. Ada pelaku AD (DPO), pelaku IC (DPO). Kedua pelaku ini merupakan pekerja lapangan yang merekrut para korban,” jelas Saiful.

Kasat Polair Polresta Barelang itu juga mengungkapkan, tekong kapal RM mengaku sudah empat kali membawa PMI secara ilegal ke Malaysia.

“Dari setiap kegiatannya itu ia menarik uang Rp.100 ribu kepada para PMI ilegal tersebut,” ujarnya.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15 Milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *