Terdakwa Yura Jatmika Divonis Setahun Penjara Perkara Arisan Online

Terdakwa Yura Jatmika Divonis Setahun Penjara Perkara Arisan Online
Sidang terdakwa Yura Jatmika di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Mejalis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum terdakwa Yura Jatmika selama setahun penjara dalam perkara arisan online, Selasa (22/02).

Hakim Ketua Risbarita Simarangkir didampingi Hakim Anggota Navorina Manurung dan Widodo Hariawan menyatakan terdakwa Yura Jatmika terbukti melakukan penipuan melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 65 KUHP sebagaiman dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara,” ucapnya.

Atas putusan itu, terdakwa Yura Jatmika yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Iya yang mulia kami pikir-pikir,” tutur Penasihat Hukum Yura.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis menuntut terdakwa Yura Jatmika dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Baca juga: Warga Tanjungpinang Kembali Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan Online

Dalam dakwaannya, perbuatan Arisan Online ala Yura Jatmika merugikan saksi Ranti Meidianti mengalami kerugian sebesar Rp50 juta, saksi Rani Yuliawardani mengalami kerugian sebesar Rp17 juta, dan saksi Erita Andriani mengalami kerugian sebesar Rp13 juta. Ketiga saksi tersebut merasa tertipu atas arisan online milik Yura Jatmika. (*)