Warga Tanjungpinang Kembali Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan Online

Kemarin, Korban Penipuan Berkedok Arisan Online hingga Desa di Natuna Tak Punya Kantor Sendiri
Uci, Salah seorang member arisan online A.I Member Kodok atau A.I Arisan Independen. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi korban penipuan berkedok arisan online. Arisan online yang diduga melakukan penipuan yakni arisan A.I Member Kodok atau A.I Arisan Independen.

Salah seorang member, Uci mengatakan, arisan online tersebut merupakan milik seorang wanita berinisial N. Menurut Uci, arisan online tersebut telah merugikan dirinya hingga jutaan rupiah.

“Saya awalnya tahu dari mama saya. Tapi sudah dikembalikan semuanya,” ucapnya, Senin (14/02).

Baca juga: Tersangka Wanita Cantik Kasus Arisan Online Gunakan Uang Member Berfoya-foya

Ia menjelaskan, awal mula ia bergabung N mengiming-imingi dirinya dengan sejumlah keuntungan dari uang yang diinvestasikan. Setelah berjalan beberapa lama, arisan tersebut akhirnya mandek pada November 2021.

Lanjut Uci, terdapat puluhan member dalam arisan tersebut dengan slot yang berbeda-beda. Akan tetapi, ia mengaku tidak mengenal para member lainnya.

Setelah mandek, Uci sempat menghubungi N untuk meminta uangnya kembali. Akan tetapi, hingga saat ini N belum juga mengembalikan seluruh uang Uci.

“Seluruhnya sekitar Rp11 juta. Baru dibayar Rp2 jutaan. Kemarin janjinya sempat satu bulan,” ungkapnya.

Baca juga: Pengamat: Arisan Online Hanya Modus Investasi Bodong

Atas kejadian itu, ia mengaku telah membuat aduan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.

Merespon hal itu, Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengaku belum mendapatkan laporan terkait aduan itu.

“Tanya langsung kanit aja ya. Saya belum monitor,” tuturnya saat dikonfirmasi via seluler.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Ipda Rizky belum dapat dikonfirmasi.