Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan hukum lima tahun penjara kepada terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi pada Kamis (21/04).
Sedangkan terdakwa M Saleh Umar divonis empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua Riska Widiana menyatakan terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar bersalah sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta,” ucapnya, Kamis (21/04).
Lanjut majelis hakim, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan. Selain itu, majelis hakim juga menolak sanksi pencabutan hak politik, khususnya dipilih dalam jabatan politik terhadap terdakwa Apri Sujadi.
“Menolak penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik,” kata Riska Widiana.
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan Apri Sujadi harus membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar. Akan tetapi, karena uang tersebut telah dikembalikan sebelumnya, maka jumlah tersebut menjadi nihil.
Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan hukum kepada terdakwa M Saleh Umar selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kemudian uang pengganti sebesar Rp450 juta, namun uang pengganti sudah dibayar, maka jadi nihil. (*)