IndexU-TV

Tersandung Kasus Arisan Online, Perempuan Ini Ditangkap Polres Tanjungpinang

Tersandung Kasus Arisan Online, Perempuan Ini Ditangkap Polres Tanjungpinang
Pelaku saat diamankan di Polres Tanjungpinang (Foto: istimewa)

Tanjungpinang – Unit Idik III (TIPIDTER) Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkus Eka Syafira Nst (36), seorang perempuang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta kasus arisan online, Selasa (26/10).

Eka Syafira merupakan rekan dari tersangka YJT yang sebelumnya telah ditahan duluan. Saat ini tersangka Eka Syarifa sudah ditahan.

Penangkapan pelaku disampaikan Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Rabu (27/10).

AKP Rio menyampaikan, kronologis bermula pada 09 Agustus 2021, Eka Syafira membuat grup investasi di whatsapp yang bernama Duos Putry. Grup ini merupakan wadah yang digunakan oleh pelaku selaku owner mengajak para investor untuk menginvestasikan dana yang nantinya akan diteruskan kepada peminjam untuk memperoleh keuntungan.

“Sebagai contoh jika mengikuti slot 10 juta maka dalam tempo 10 hari modal dan keuntungan akan dikembalikan kepada investor sebesar Rp.13 juta,” kata AKP Rio.

Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Owner Arisan Online G’Mes Gemilang

Namun ketika sampai pada waktu jatuh tempo Eka Syafira tidak dapat mengembalikan uang modal beserta keuntungannya kepada para investor. Merasa ditipu, Ade Dwi Ratih datang menemui Eka Syafira tepatnya pada 30 Agustus 2021 dan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa daftar nama peminjam yang ditulisnya adalah fiktif dan terhadap dana investor dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Akibat kejadian korban (Ade Dwi Ratih) merasa dirugikan sebesar Rp.110 juta, Melina Rp.66 juta, Grace Serena Rp.10 juta, Jasira sebesar Rp.72 juta dan Christina sebesar Rp.90 juta,” katanya.

Setelah menerima laporan polisi, kata AKP Rio, Unit Idik III (TIPIDTER) mendapatkan informasi dari hasil penyidikan tentang keberadaan yang diduga keras adalah pelaku yang telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Terhadap pelaku kemudian ditangkap di Jl. Pattimura, Tanjungpinang Barat. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Rio.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)

 

Exit mobile version