Tanjungpinang – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dikabarkan akan menyita tanah dan bangunan mal Tanjungpinang City Center karena terseret kasus korupsi PT Asabri.
Kabar penyitaan tanah dan bangunan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Tanjungpinang Sakti diketahui setelah surat penyitaan dari Kejagung masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui bahwa mal Tanjungpinang City Center berada di Jalan Raya Dompak, Batu 8 Atas, Kelutahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Belum diketahui siapa yang menyeret mal Tanjungpinang City Center dalam skandal korupsi PT Asabri.
Sebelumnya, Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung Mohamad Mikroj membenarkan terkait terkait penyitaan mal Tanjungpinang City Center. Namun, ia belum mau membeberkan secera resmi terkait penyitaan tersebut.
“Ya, nanti kalau sudah ada info dari Bidang Teknisnya,” kata Mohamad Mikroj.
BACA JUGA: Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Asabri
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang Muhammad Sacral Ritonga membenarkan bawah pengadilan telah menerima surat pengajuan sita HGB PT. Tanjungpinang Sakti.
“Iya benar ada penyitaan dari Kejagung kemarin dalam kasus Asabri,” ujar Sacral saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (23/09).
Ia menyebutkan, bahwa dalam pengajuan penyitaan itu tidak menyebutkan tentang hal Tanjungpinang City Center tidak disebutkan. “Hanya tanah dan bangunan HGB PT. Tanjungpinang Sakti,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mal Tanjungpinang City Center hadir pada 26 Mei 2016 dan merupakan pusat perbelanjaan yang pertama hadir di Tanjungpinang dengan tenant mix terlengkap. Saat ini, tenant utama dari TPCC adalah Matahari Department Store, Hypermart, Cinema XXI, dan Amazone. (*)
Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab