Tes GeNose Tak Berlaku Lagi Bagi PPDN di Kepri

Salah seorang warga saat tes GeNose di Bandara RHF Tanjungpinang (Foto: Tommy Yandra)

Tanjungpinang – Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang keluar dan masuk ke Kepulauan Riau (Kepri) diperketat menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021. Dalam aturan terbaru itu, pendatang melalui jalur udara tidak lagi menggunakan tes GeNose C19, melainkan wajib melengkapi hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam.

Berdasarkan SE tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri, terdapat beberapa poin penting yang harus diketahui oleh pengguna moda transportasi umum.

Untuk para pendatang yang menggunakan moda transportasi udara, diwajibkan melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama.

Kemudian, melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Lalu, tidak dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspek COVID-19 serta engisi e-HAC secara benar dan jujur.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri juga memberlakukan pengetatan bagi warganya yang hendak berpergian. Bagi orang yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepri diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19.

“Memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam SE tersebut.

Untuk itu, Gubernur juga meminta kepada Bupati/Wali Kota agar dapat mendorong Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada SE ini kepada masyarakat secara luas.

Selanjutnya, Bupati/Wali Kota melaksanakan pengendalian perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Posko Pengamanan Terpadu pada pelabuhan laut, bandar udara, serta terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah kabupaten/kota masing-masing.

“Melakukan pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Wali Kota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI-POLRI,” imbuhnya.

Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 22 Juli 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Pewarta: Albet
Redaktur: M Rakhmat