Tes SKD CPNS Kemenkumham, Peserta Positif COVID -19 Bisa Jadwal Ulang

Tes SKD CPNS Kemenkumham, Peserta Positif COVID -19 Bisa Jadwal Uang
Peserta saat melakukan skirining tes SKD CPNS Kemenkumham (Foto: Engesti)

Tanjungpinang – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) SKD CPNS Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berlangsung hari ini, Selasa (28/09).

Dalam tes kali ini ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta CPNS untuk menekan penularan COVID-19, di antaranya menunjukkan bukti tidak terkonfirmasi positif COVID-19.

Sekertaris Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham Kepri, Iwan Kurniawan mengatakan, peserta SKD CPNS Kemenkumham yang positif COVID- 19 dapat mengajukan penjadwalan ulang.

“Kalau untuk peserta yang tidak hadir karena karantina atau positif COVID-19 mereka harus menyampaikan ke email Kemenkumham pusat untuk penjadwalan ulang,” kata Iwan Kurniawan di Hotel Comfort Tanjungpinang, Selasa (28/09).

BACA JUGA: Kajati Kepri Tinjau Pelaksanaan CPNS Kejaksaan RI Tahun 2021

Ia menjelaskan, hal serupa juga berlaku bagi peserta yang lolos ke tahap pertama dan hendak masuk ke tahap kedua pada tes CPNS tersebut.

Sejauh ini katanya, peserta belum ada yang terkonfirmasi positif COVID -19. Ia berharap selama proses tidak ada peserta yang terkonfirmasi COVID-19.

“Mudah-mudahan tidak yang terkena COVID-19,” jelasnya.

Lanjut, ia menuturkan, saat ini sebanyak 3.780 peserta akan bersaing menjadi abdi negara. Katanya, pelaksana tes SKD akan berlangsung selama sembilan hari sampai 6 Oktober 2021 mendatang.

“Satu harinya ada tiga sesi dan satu sesinya ada 140 peserta,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *