Tanjungpinang, Ulasan.Co – Polisi berhasil menangkap lima orang terduga pengedar narkoba di Tanjungpinang. Tiga diantaranya merupakan Aperatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Lima tersangka diantaranya, FR (40), ASN Eselon 4 Kesbangpol Pemerintah Provinsi Kepri, MH (38) dan RFH (33), ASN di Balai Pemasyarakatan (Bappas) Tanjungpinang dan DAM (37), Karyawan Swasta, serta RA (44), pegawai Honorer di Sekwan DPRD Provinsi Kepri.
Lima tersangka terduga pengedar narkoba ini diamankan oleh polisi di rumah FR, di Jalan Hang Lengkir Perumahan Mahkota Alam Raya Blok Gladiol nomor 18 A Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Jumat (14/6/2019) pukul 23.00 WIB dilansir dari batamtoday.com
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto mengungkapkan penangkapan kelima tersangka terduga pengedar narkoba, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
“Selanjutnya kami mengetahui keberadaan laki-laki itu berada di Perumahan Mahkota Alam Raya,” ujar Ramadhanto saat press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019).
Ramadhanto mengungkapkan setelah anggota melakukan penggerebekan rumah tersebut, pertama yang membuka pintu tersangka FR, pemilik rumah. Setelah anggota masuk ke dalam rumah, MH ditemui dalam kamar bagian tengah, sedangkan RFH dan DAM didapati di kamar belakang dan tersangak RA bersembunyi di toilet kamar mandi.
“Saat kami geledah di dalam kamar tengah ditemukan satu buah kotak plastik kecil dilantai, ketika dibuka di dalamnya berisikan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 23,97 gram dan satu bungkus plastik bening yang berisikan 10 butir pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau, diakui kepemilikan tersangka MH ,” ungkap Ramadhanto.
MH, FR dan RA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu tersangka RF dan DAM dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 jo Qpasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tiga Tersangka MH, FE dan RA ini dipidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, sedangkan tersangka RF dan DAM di pidana paling singkat 5 tahun dan 20 tahun,” tutupnya.
Sumber: batamtoday.com