IndexU-TV

Tilap Uang Setengah Miliar, KPK Tetapkan Eks Pegawainya Tersangka

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menyampaikan konstruksi perkara OTT Ketua DPRD Jatim saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12) malam. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawainya sendiri, Novel Aslen Rumahorbo sebagai tersangka karena terbukti menilap uang perjalanan dinas yang mencapai Rp550 Juta.

Lembaga antirasuah itu menyebutkan, tersangka Novel Aslen Rumahorbo beraksi sendiri alias tunggal.

“Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Dia sendiri. Pelaku tunggal,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Rabu 06 Maret 2024 dikutip dari detik.

Selanjutnya proses hukum Novel Aslen ini dilakukan setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia telah dikenai sanksi pemecatan oleh Inspektorat KPK.

Kasus korupsi itu terungkap berawal dari audit yang dilakukan Inspektorat KPK, dan hasil pemeriksaan diduga penyelewengan uang perjalanan dinas itu terjadi pada periode 2021-2022.

Pelaku memotong uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta. Selain itu, Novel Aslen sebelumnya bertugas di bidang administrasi KPK.

Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

Exit mobile version