Hukum  

Tim Gabungan Tangkap Perambah di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Riau

Alat berat yang digunakan perambah hutan di SM Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. (Foto: Antara)

Pekanbaru – Petugas gabungan yang terdiri atas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, Ditkrimsus Polda Riau, dan TNI melakukan operasi penghentian perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Riau.

“Dalam oprasai berlangsung selama 2 hari di Kabupaten Bengkalis, petugas mengamankan dua alat berat dan pelaku di lokasi,” kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono di Pekanbaru, Jumat (27/08).

Aksi perambahan ini berhasil dibongkar, kata dia, karena tim Resor Duri menemukan adanya aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat di wilayah tersebut.

Baca juga: Kasus Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil Enam Saksi

Terkait dengan laporan tersebut, pihaknya berupaya melakukan pencegahan dengan memberikan peringatan dan pemasangan rambu kawasan dan rambu peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan karena melanggar undang-undang.

“Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan pada hari Selasa (24/08) terpantau aktivitas pembukaan lahan terjadi di dalam SM Giam Siak Kecil. Petugas lantas melakukan penggerebekan perambahan itu pada hari Rabu (25/08),” katanya.

Dalam operasi itu, kata dia, sebanyak 40 personel gabungan diterjunkan. Setibanya di lokasi perambahan, petugas mengamankan 2 unit alat berat merek Hitachi, dua orang buruh kebun berinisial T dan p, serta seorang yang diduga penyewa dan penanggung jawab dalam aksi perambahan hutan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada penyidikan tindak pidana kehutanan, sementara barang bukti kepada Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II di Kantor Balai Besar KSDA Riau.

“Saat ini penyidikan terkait dengan tipihut dilakukan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II,” katanya.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *