Tim Jaksa Penyidik Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi CPO dan Turunannya

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Puspenkum)

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari-Maret 2022.

“Ketiga saksi diperiksa terkait lima orang tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (07/06).

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu EJ selaku Head Export Import Departemen Wirm dan FL selaku Shopping dan Logistik Departemen Head Wilmar Group. Keduanya diperiksa terkait penyidikan dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari-Maret 2022.

Sementara saksi T selaku Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI), diperiksa terkait pembelian dan penjualan minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group serta pemberian bukti-bukti transaksi penjualan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindaka pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari-Maret 2022,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Kepri Periksa 9 Distributor Minyak Goreng di Batam dan Tanjungpinang

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)