IndexU-TV

Tim Tabur Ringkus Buronan Kejati Papua di Menteng Jakarta

Tim Tabur Ringkus Buronan Kejati Papua di Menteng Jakarta
Terpidana saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan berhasil mengamankan terpidana H. Mochtar Thayf (66), buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Jalan HOS. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat. Kamis (02/12).

Terpidana berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati DKI Jakarta dan Kejati Papua setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Papua dalam perkara pengadaan mesin genset untuk kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjntak, di Jakarta, mengatakan, terpidana ditangkap setelah Tim Tabur mengintensifkan pencarian.

“Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejati Papua, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (03/12).

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Jaringan Listrik di Kabupaten Raja Ampat

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21.901.130.000, dan memutuskan menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara.

“Selanjutnya terpidana akan dibawa menuju Papua pada pagi ini guna dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, ia menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (*)

 

Exit mobile version