Timsel Bantah Dugaan Maladministratrif pada Seleksi Anggota Bawaslu Kepri

Ketua Timsel Bawaslu Kepri
Ketua Timsel Bawaslu Kepri, Fendi Hidayat. (Foto: Muhammad Chairuddin)

 

BATAM – Tim Seleksi (Timsel) Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) membantah adanya maladministratif atau cacat administrasi pada proses seleksi yang dijalankan.

Ketua Timsel Bawaslu Kepri, Fendi Hidayat mengatakan, pihaknya telah menjalankan seleksi sesuai dengan pedoman dari Bawaslu RI. Menurutnya, timsel selalu berkoodinasi dengan Bawaslu RI untuk menentukan setiap langkah atau proses seleksi.

Fendi menegaskan, tidak ada maladministrasi dalam proses tersebut. Termasuk perihal tranparansi nilai tes kepada peserta. “Dalam panduan yang diberikan, timsel hanya mengumumkan nama-nama sesuai urutan abjad dan isi format pengumumannya juga mengikuti yang ada dalam panduan,” ujarnya, Sabtu (06/08).

Ia menjelaskan, pelaksanaan CAT, Psikotes dan Tes Kesehatan bekerjasama dengan UPT BKN dan Polri sehingga nilai para peserta langsung dikirim ke Bawaslu RI.

“Setelah itu barulah timsel mendapatkan nilai para peserta untuk melakukan rekapitulasi dan diumumkan,” katanya.

Fendi juga menepis adanya dugaan bocoran nilai ke pada sejumlah peserta. “Tidak benar itu, dalam panduan yang ada, Timsel hanya diberi kewenangan mengumumkan nama-nama yang lulus sesuai urutan abjad,” kata Fendi.

Selain itu, ia sempat menjelaskan perihal lulusnya para peserta yang masih memiliki jabatan pada instansi penyelenggara pemilu maupun non penyelenggara pemilu.

“Dari pedoman yang kami terima memang petahana tidak mesti mengundurkan diri, namun diwajibkan membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Bawaslu/KPU mengikuti seleksi Bawaslu Provinsi kepada satu tingkat diatasnya dengan tembusan kepada tim seleksi.”

“Itu sudah kita lakukan pengecekan saat penelitian dan verifikasi berkas pendaftaran dan sudah kita umumkan yang lulus melalui pengumuman hasil penelitian/seleksi administrasi beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Baca juga: JPKP Laporkan Timsel Bawaslu Kepri ke Ombudsman