Tipu Teman Bisnis Rp16,5 Juta, Ferdan Dituntut 18 Bulan Penjara

Tipu Teman Bisnis Rp16,5 Juta, Ferdan Dituntut 18 Bulan Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa di PN Tanjungpinang (Foto

 

TANJUNGPINANG – Ferdan Noviscal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri   Tanjungpinang. Terdakwa dituntut karena melakukan penipuan pada rekan bisnisnya senilai Rp16,5 juta.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Aditya Syaummil Patria membacakan tuntutannya pada Senin (18/07) sore.

JPU menilai terdakwa melanggar ketentuan dalam pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Usai JPU membacakan tuntutannya, sidang yang dipimpin majelis hakim Boy Syailendra ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada tanggal 26 Juni tahun 2021, korban Ardian Rusyanda bertemu dengan terdakwa di Café Roots Tanjungpinang.

Kemudian, terdakwa menawarkan kerja sama untuk membuat stand kafe yang letaknya di sebelah Cafe Roots tersebut dengan modal awal yang dibutuhkan sebesar Rp30 juta dengan sistem modal dibagi dua antara korban dan terdakwa.

Baca juga: Wanita Hamil di Tanjungpinang Dituntut Tiga Tahun Penjara

Uang modal tersebut akan terdakwa gunakan untuk membayar sewa lahan, membeli alat dapur, upah tukang, instalasi dan lain-lain.

Lalu, terdakwa menjanjikan dalam waktu dua pekan, kafe yang dijanjikan akan beroperasi dan keuntungan korban akan dapatkan adalah sebesar Rp4 juta setiap bulannya.

Atas kata-kata yang dijanjikan terdakwa pada korban tersebut, membuat korban bersedia untuk bekerja sama. Selanjutnya, korban memberikan uang secara bertahap kepada terdakwa yang total nilainya Rp16,5 juta.

Seiring berjalannya waktu, ternyata Cafe yang dijanjikan terdakwa pada korban tersebut tidak pernah tidak pernah ada hingga sampai saat ini, begitu juga dengan janji keuntungan untuk korban setiap bulannya tidak pernah didapatkan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp16,5 juta. (*)