TNI-Polri dan Disperindag Cek Stok dan Harga Minyak Goreng di Batam

TNI-Polri dan Disperindag Cek Stok dan Harga Minyak Goreng di Batam
Kapolresta bersama Dandim dan Kadisprindag Sidak Minyak Goreng di Pasar. (Foto: Istimewa)

BATAM – Aparat TNI-Polri dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengecek stok dan harga minyak goreng di pasar, distributor dan pabrik di Batam, Kepulauan Riau, Salasa (22/03).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho bersama Dandim 0316 Batam Letkol Kav. Sigit Dharma Wiryawan dan Kadisperindag Batam Gustian Riau melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) turun langsung ke lapangan.

“Pengecekan kami lakukan di pasar pagi Tos 3000 Jodoh di Lubuk Baja. Salah satu distributor minyak curah  CV. Murni Inti Sawit, Batu Ampar, dan pabrik pengolahan kelapa sawit PT Synergy Oil Nusantara Kabil, Nongsa,” kata Nugroho di Batam.

Nugroho mengatakan, sebelumnya ada beberapa wilayah di Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng. “Alhamdulillah untuk stok di Kota Batam masih aman. Kebutuhan minyak goreng curah maupun kemasan masyarakat Kota Batam cukup,” kata dia.

Sidak yang dilakukan pihaknya bersama stakeholder terkait, dikatakannya sesuai dengan atensi Kapolri dan Kapolda Kepri. Diminta untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilnya harga maupun pengadaan sembako di pasaran.

“Saat sidak kami menemukan harga sudah sesuai HET (harga eceran tinggi). Minyak goreng curah di pasaran seharga Rp.14.00 per liter, lalu kita cek ke distributornya mereka menjual seharga Rp.13.500 per liter ke pedagang. Lalu dari pedagang ke konsumen dijual dengan harga Rp14.500 per liter untuk minyak goreng curah,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga kemudian  melakukan sidak lagi ke atasnya, ke Pabrik PT Synergy Oil Nusantara (SON).

“Dari hasil sidak untuk minyak goreng kemasan merek Hayat, SON Gold dan MAHA dari pabrik ke distributor seharga Rp18 ribu per liter, sedangkan dari distributor ke pedagang Rp19 ribu per liter, dan dijual ke pasaran atau konsumen per liter Rp20 ribu. Harga tersebut sudah sesuai dengan HET di Kota Batam,” katanya.

Baca juga: Pemko Batam Kelurkan SE, Solusi Naiknya Harga Minyak Goreng

Dia menegaskan, akan terus mengontrol harga minyak goreng di pasaran. Apabila terjadi monopoli harga ataupun penimbunan akan ditindak dengan UU perdagang dan bisa dipidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam tidak perlu membeli minyak goreng yang berlebihan karena stok masih banyak. Kami juga berharap kepada pedagang maupun distributor jangan menjual minyak goreng dengan harga yang tidak wajar.”

“Operasi pasar ini tetap kami lakukan, dan akan kami melakukan penindakan terhadap pedagang atau pun distributor yang menjual minyak goreng tidak sesuai dengan harga yang di tetapkan Pemerintah Kota Batam,” tutupnya. (*)