Tok! MK Putuskan Sistem Pelaksanaan Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang terkait gugatan sistem pelaksanaan Pemilu 2024, Kamis (15/06). (Foto:Antara)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup, pada sidang yang berlangsung hari ini di Jakarta, Kamis (15/6).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, seperti disampaikan kanal youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6).

Dalam putusan itu, Hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan tiga langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki, dan berkomitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah. Tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat.

Pada sidang tersebut, MK menyatakan dengan tegas, politik uang tidak dibenarkan sama sekali

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahaluaun atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyararatan tersebut dimasuka dalam salah satu materi perubahan,” ucap Saldi.