BATAM – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon mengungkapkan, dalam waktu dekat dirinya bakal menemui Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.
Hal tersebut menyusul kekecewaannya terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 yang telah disahkan sebesar Rp3.402.492 pada Selasa (21/11) kemarin.
Yapet menyatakan, ketidakpuasannya terhadap kenaikan UMP Tahun 2024 sebesar Rp 123.298 atau 3,76 persen dari UMP Tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194. Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari harapan para buruh.
“Perihal UMP 2024 ini belum bisa kami terima. Kami kecewa, karena nilainya jauh dari kehidupan layak dan juga harapan para buruh. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami berencana menemui gubernur Kepri untuk menyampaikan hal ini,” ujarnya, Rabu (22/11).
Yapet juga menyoroti beberapa faktor yang membuat penetapan UMP sulit diterima, seperti janji Presiden Joko Widodo pada paripurna Agustus 2023 untuk menaikkan upah PNS tahun 2024 sebesar delapan persen dan pensiunan 12 persen yang nilainya berbanding kontras dengan kenaikan UMP buruh.
“Presiden menggunakan inflasi untuk menaikkan gaji PNS delapan persen serta pensiunan 12 persen. Bagaimana ceritanya buruh kok cuma 3,76 persen,” ucapnya.
Proses penghitungan dan penetapan UMP yang hanya mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi kuartal II dan kuartal III tahun 2023 juga menjadi sorotan. Yapet menegaskan bahwa nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri pada bulan Oktober hingga Desember 2023 seharusnya juga dipertimbangkan.
“Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri pada bulan Oktober hingga Desember 2023 tidak ditambahkan ke dalam formula yang digunakan. Artinya, buruh terpaksa harus nombok untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ungkapnya.
Baca juga: UMK Tanjungpinang Tahun 2024 Diusulkan Rp3.402.492, Naik Sebesar Rp123 Ribu
Baca juga: Apindo Batam Minta Pengusaha Patuhi Kenaikan UMP Kepri 2024
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News