TPS 08 Meral Kota Potensi PSU, KPU Karimun Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Ketua KPU Kabupatern Karimun, Kepri, Mardanus. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Salah satu Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berpotensi dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.

TPS yang berpotensi PSU tersebut adalah TPS 08 DI Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Tanjungbalai Karimun.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Mardanus mengakui pihaknya telah menerima informasi terkait TPS 08 Meral Kota berpotensi PSU.

“Ada diinformasikan kepada kita TPS 08 Meral Kota. Infonya dari Bawaslu Kepri ke KPU Kepri lalu ke kita,” kata Mardanus, Kamis 15 Februari 2024.

Untuk temuan hingga berpotensi dilaksanakannya PSU di TPS tersebut, lanjut Mardanus, dikarenakan adanya pemilih yang tidak memenuhi kriteria. Dimana pemilih bukanlah warga Kabupaten Karimun dan tidak terdaftar di DPT, DPTB ataupun DPK.

Menurut Mardanus, seharusnya pemilih itu dapat melaporkan diri agar bisa memilih di Kabupaten Karimun.

“Adapun informasi pemilih itu berasal dari luar Karimun dari Jakarta. Orang itu bisa memilih di Karimun. Harusnya DPTB, tapi tidak dilaluinya. Nah berdasarkan hal itu kami diinformasikan berpotensi untuk PSU,” sambungnya.

Namun hingga saat ini KPU Kabupaten Karimun masih menunggu surat rekomendasi dari pihak Bawaslu agar bisa dilakukan tahap persiapan PSU.

Baca juga: Bawaslu Kepri Ungkap Potensi PSU di Tanjungpinang, Karimun dan Batam

“Ini saya sudah mempertanyakan kepada unsur Bawaslu sebagai pengawas penyelenggara. Mereka mengakui ada, tapi mereka mengatakan masih dalam kajian. Kami KPU baru bisa melakukan PSU, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu,” jelas Mardanus.

Terkait hal itu, lanjut Mardanus, panwascam seharusnya mengirimkan surat rekomendasi ke tingkat PPK dan dilanjutkan ke KPU kabupaten.

Selanjutnya, kata dia, KPU Kabupaten Karimun menggelar rapat pleno yang hasilnya dilaporkan ke KPU RI untuk kebutuhan logistik PSU.

“Tapi sekarang ini dari PPK Meral belum ada rekomendasi. Kami mau bergerak terhalang juga, karena itu pijakan untuk PSU,” sebut Mardanus.

Kemudian berdasarkan aturan, pelaksanaan PSU harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan.

“Jajaran kita melakukan persiapan-persiapan lainnya, dan ini harus terlaksana 10 hari setelah pencoblosan,” ungkap Mardanus.

Sementara hingga Kamis 15 Februari 2024 sore, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar belum dapat dikonfirmasi, baik secara langsung ataupun melalui sambungan telepon.

“Ketua sedang keluar, mungkin ke TPS-TPS,” kata seorang pegawai di Kantor Bawaslu Kabupaten Karimun.

Dari informasi yang diperoleh, temuan di TPS 08 adalah adanya belasan pemilih asal Kabupaten Karimun yang memilih di tempat itu. Para pemilih tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Pulau Jawa hingga Sulawesi.