JAKARTA – Imbas dari kasus eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo berharta gendut Rp56 miliar terekspos ke publik, kini sorotan masyarakat tertuju pada tunjangan kinerja pegawai pajak yang nilainya fantastis hingga ratusan juta rupiah.
Kendati masalah Rafael Alun Trisambodo tidak ada kaitannya dengan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Ditjen Pajak yang jumbo. Namun, besaran nilai tukin hingga ratusan juta itu dinilai tak wajar.
Bila dibandingkan dengan tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang lainnya, sangat berbeda jauh dan bahkan dinilai terlalu tinggi. Sehingga, hal ini menimbulkan kesenjangan.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, besaran nilai tukin untuk ASN jajarannya sudah menjadi ketetapan dari Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahannya.
Tukin yang tinggi merupakan insentif bagi pegawai pajak, karena pada masa itu Presiden Joko Widodo memberikan tantangan kenaikan target pajak yang cukup tinggi.
Baca juga: Presiden Sentil Soal Pejabat Pajak Hedon, Jokowi: Saya Tahu Kekecewaan Masyarakat
“Sehingga, supaya itu bisa efektif tercapai optimal (target), itu diberi insentif. Jadi itu salah satu cara pencegahan, supaya tidak menimbulkan kongkalikong atau permainan,” jelas Yustinus Prastowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (03/03) dikutip dari tvonenews.
Setelah kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat, beberapa pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) satu persatu tersandung kasus pamer kekayaan. Lantas masyarakat meminta tunjangan kinerja bagi ASN pajak dilakukan evaluasi.
Yustinus merespon hal itu dengan mengatakan, bahwa terkait evaluasi tukin ASN pajak sepenuhnya adalah kewenangan Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi, besaran tunjangan kinerja pegawai pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tukin pegawai DJP untuk pejabat struktural eselon II, ditetapkan Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan. Kemudian, tukin pejabat struktural eselon I ditetapkan Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan.
Baca juga: Kepala Bea Cukai Jogja Dicopot Buntut Pamer Harta di Medsos
Berikut rincian tunjangan kinerja ASN Ditjen Pajak berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
Eselon III ke Bawah
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp42.058.000 – Rp28.914.875
Peringkat jabatan 17: Rp37.219.875 – Rp27.914.000
Peringkat jabatan 16: Rp25.162.550 – Rp21.567.900
Peringkat jabatan 15: Rp25.411.600 – Rp19.058.000
Peringkat jabatan 14: Rp22.935.762 – Rp21.586.600
Peringkat jabatan 13: Rp17.268.600 – Rp15.110.025
Peringkat jabatan 12: Rp15.417.937 – Rp11.306.487
Peringkat jabatan 11: Rp14.684.812 – Rp10.768.862
Peringkat jabatan 10: Rp13.986.750 – Rp10.256.950
Peringkat jabatan 9: Rp13.320.562 – Rp9.768.412
Peringkat jabatan 8: Rp12.686.250 – Rp8.457.500
Peringkat jabatan 7: Rp12.316.500 – Rp8.211.000
Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800
Baca juga: Ini Penjelasan KPK Usai Periksa Rafael Eks Pejabat Pajak Berharta Rp56 Miliar