Tanjungpinang – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa gelar palsu, Rini Pratiwi yang merupakan anggota DPRD Kota Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Dalam ruang persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Andriansah meminta maaf kepada Majelis Hakim karena belum bisa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rini Pratiwi.
Andriansah mengatakan, bahwa pihaknya belum menyelesaikan dokumen tuntutan terhadap anggota legislatif partai PKB Tanjungpinang itu. Ia pun meminta waktu selama satu Minggu untuk menyelesaikan tuntutan tersebut.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, karena satu dan lain hal kami belum bisa membacakan tuntutannya karena tuntutan belum siap pada hari ini,” ujar Andriansah dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (07/07).
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua, Boy Saylendra mengabulkan permintaan JPU untuk menunda agenda tuntutan terhadap terdakwa Rini Pratiwi tersebut. Sidang pembaca tuntutan itu akan kembali digelar pada Selasa (13/07) mendatang.
Sementara itu, Fahmi selaku Penasihat Hukum Rini Pratiwi mengatakan bahwa ia menerima keputusan hakim yang menunda pembacaan tuntutan tersebut.
“Ya kita menunggu aja. Kalau memang belum siap tuntutan ya kita bisa apa,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan kepada Rini Pratiwi direncanakan berlangsung pada Rabu (30/06). Namun, sidang tersebut ditunda lantaran jaksa Andriansyah belum menyelesaikan berkas tuntutan.
Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet