Upah Minimum Tahun 2024 Bakal Naik, Ini Kata Menaker

Aliansi Buruh Batam
Aliansi buruh Kota Batam menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (27/10). (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru soal upah minimun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan yang diundangkan dan berlaku mulai 10 November 2023.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam keterangan di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (13/11/2023).

Ida pun mengklaim, pada PP No 51/2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini. Dalam hal mencegah kesenjangan, atau disparitas upah minimum antarwilayah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” tambah Ida Fauziyah.

PP tersebut memuat sejumlah perubahan dan penambahan, serta menghapus beberapa pasal dan ayat dari PP No 36/2021. Salah satunya adalah pasal 25

Pasal 24 PP No 51/2023 ayat (2) menetapkan, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 25 diubah dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus.

Di mana, pada ayat (2) pasal 25 PP No 51/2023, mengatur penetapan upah minimum didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Bagian ayat (4) dan (5) yang dihapus memuat soal variabel ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah serta data pertumbuhan ekonomi inflasi.

Penjelasan Menaker

Ida Fauziyah mengatakan, dengan terbitnya PP No 51/2023 ini, melansir dari cnbcindonesia, upah minimum untuk tahun 2024 dipastikan naik.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida.

“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No 51/2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α),” terangnya.

Ia menambahkan, indeks tertentu yang dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Menurut dia, PP tersebut memberi penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah. Untuk penerapan upah minimum serta struktur, dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” ungkapnya.

“Ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP No 51/2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah,” tambahnya.

Kemudian, lanjut Ida, ketentuan untuk penetapan upah pada PP 51/2023 akan mendorong daya beli masyarakat, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Serta, mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

“Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” pungkas Ida.