Update Pemilu 2024 – Langgar Aturan, Bawaslu Kota Batam Minta Parpol Tertibkan Baliho Bacalegnya

Baliho wajah seorang bacaleg Partai Golkar terpasang di ruas Jalan Pemuda, Batam Centre, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Baliho bakal calon legislatif (bacaleg) beberapa partai politik (Parpol) sudah bertebaran di Kota Batam, padahal saat ini belum memasuki masa kampanye.

Terkait hal itu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menyurati beberapa parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik lokasi di Kota Batam.

“Kami telah memberikan surat imbauan kepada parpol peserta pemilu, perihal (APK) yang sudah dipasang untuk segera ditertibkan. Karena saat ini kan belum masuk masa kampanye,” ujar Antonius Itolaha Gaho, Ketua Bawaslu Kota Batam, Ahad (15/10).

Antonius menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu yakni parpol peserta pemilu agar mematuhi ketentuan yang telah diatur, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

“Kemudian tidak melakukan pemasangan bendera, spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023) di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,” papar Antonius Itolaha Gaho.

Lalu, lanjut Antonius, pemasangan APK pada gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitasi lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD,” jelas dia.

Baca juga: Update Pemilu 2024 – KPU Batam Perbarui Data Pemilih

Selain itu, parpol peserta pemilu juga diminta untuk memperhatikan ketentuan substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya, tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata-kata maupun tanda gambar (merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023).

Pihaknya berharap, agar partai politik peserta pemilu Kota Batam melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan sebagaimana yang disebutkan paling lambat tiga hari, sejak diterimanya surat ini atau selambat-lambatnya 15 Oktober 2023.

“Apabila partai politik peserta lemilu Kota Batam tidak melaksanakan penertiban alat peraga sosalisasi yang melanggar ketentuan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka Bawaslu Kota Batam beserta jajaran akan melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan di mulai pada 16 Oktober 2023,” pungkas Antonius.

Berdasarkan pantauan Ulasan, spanduk, poster, dan baliho milik para Bacaleg, Parpol, Bacapres sudah tersebar luas di berbagai ruas jalan di Kota Batam.

Salah satu contohnya di Jalan Pemuda dan Jalan Raja Isa, Batam Centre, yang menunjukkan puluhan APK dari beberapa Parpol telah terpasang dengan cara menancapkan tiang baliho kayu langsung ke tanah.

Kemudian ada juga spanduk yang terpasang pada pohon-pohon.