Jakarta – Sebuah postingan di media sosial tentang curhat karyawan swalayan soal gaji yang dipotong oleh perusahaan tempatnya bekerja. Curhatan tersebut pun viral di media sosial.
Dalam postingan yang beredar tertulis pernyataan bahwa gaji pokok sejumlah Rp1 juta dengan bonus gaji Rp50 ribu dipotong untuk denda cuti sakit selama tiga hari senilai Rp300 ribu, denda keterlambatan satu hari senilai Rp150 ribu, kompensasi barang hilang senilai Rp232 ribu. Sehingga total gaji yang diterima berjumlah Rp368 ribu.
Postingannya tersebut lantas mendapatkan banyak simpati dari netizen dan kemudian menjadi ramai diperbincangkan.
Akan tetapi, menanggapi postingan yang viral itu, baru-baru ini Kemnaker membuat sebuah pernyataan klarifikasi yang kemudian juga dibagikan melalui akun Instagram resminya.
Baca juga: Astaga! Karyawan BUMD Tanjungpinang Belum Gajian Selama Tiga Bulan
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa postingan yang diunggah Riio Nevil Jarii di media sosial terkait pekerja swalayan di Kabupaten Pringsewu yang gajinya dipotong merupakan hoaks.
“Setelah kami melakukan koordinasi dan pengecekan, ternyata postingan itu hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dirjen Putri, dilansir dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (11/10).
Putri menjelaskan, pertama, tidak ada warga Kabupaten Pringsewu atas nama Lisa Amelia. Kepastian tersebut diperoleh setelah Disnakertrans Pringsewu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu.
“Jadi tidak ditemukan data atas nama Lisa Amelia sebagai warga Kabupaten Pringsewu,” ucapnya.
Baca juga: Selain Gaji, PT SIB Juga Tak Bayar Iuran BPJS Karyawan
Kedua, setelah mengecek ke pemilik Toko Jasmine Mart, nama Lisa Amelia tidak ada dalam daftar sebagai karyawan toko tersebut.
Ketiga, katanya, slip gaji yang diposting dalam media sosial juga tidak sama atau berbeda dengan slip gaji yang dimiliki dan dikeluarkan Toko Jasmine Mart.
Atas kasus tersebut, kata Putri, pemilik Toko Jasmine Mart telah melakukan somasi kepada Riio Nevil Jarii terkait dengan postingan yang mencemarkan nama baik tokonya.
Namun, kini permasalahan tersebut telah berakhir dengan klarifikasi dan permintaan maaf yang dilakukan Rioo Nevil Jarii kepada pemilik toko yang berujung perdamaian antara kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak berdamai tanpa ada tuntutan dan disaksikan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Pringsewu,” tuturnya.
Atas kasus tersebut, ia berpesan kepada siapapun agar bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kalau dulu ada ungkapan ‘mulutmu harimaumu’, maka sekarang adalah ‘jarimu Harimaumu’. Lebih bijaksana untuk menyaring tulisan-tulisan sebelum men-‘sharing’-nya. Karena memang jari-jarimu kini bisa menjadi ‘harimaumu’,” pungkasnya.